Tuesday 1 March 2011

MEKANISME TUGAS UNSUR BPH DEWAN KERJA RANTING KLARI

I. Ketua Dewan Kerja

1. Mengetahui Dewan Kerja.
2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
3. Mewakili Dewan Kerja Pada setiap kegiatan baik intern Dewan Kerja maupun ekstern Dewan kerja.
4. Memimpin pertemuan-pertemuan Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupiun dalam jajaran Kwartirnya.
5. Menandatangani surat-surat Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
6. Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
7. Memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.8. Bersama-sama dengan Dewan Kerja bertanggung jawab atas amanat Muspanitra.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan bertanggung jawab keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan.
10. Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
11. Memberikan pembagian tugas seluruh Anggota Dewan Kerja.




II. Wakil Ketua Dewan Kerja

1. Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja terdekat dan utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun Kwartirnya.
2. Sebagai andalan Di Kwartirnya.
3. Mewakili Ketua dalam kegiatan-kegiatan baik di Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
4. Memimpin pertemuan Dewan kerja Baik Intern maupun ekstern Dewan Kerja.
5. Mewakili ketua Dewan Kerja untuk memberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja lainya mupun Penegak dan Pandega ai wilayah jajran Kwartirnya.
6. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja.
7. Menanada tangani surat-surat intern dan ekstern jika Ketua berhalangan,dan diketahui oleh Kwarirnya.
8. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja,bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.




III. Sekertaris 1 Dewan kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi,khusus yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
2. Mewakili Ketua Dewan Kerja dan WakilKetua ewan Kerja dalam kegiatan intern dan ekstern apabla berhalangan.
3. Menandatangani surat-surat Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
4.Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajran Kwatirnya.
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja,bersama sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Muspanitera.


IV Sekertaris 2 Dewan Kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi,Khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2. Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan Kerja.
3. Membuat laporan kegiatan kepada jajaran yang di atas setelah kegiatan selesai di laksanakan.
5. Membuat laporan atau notulen dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirmya.
6. Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila Ketua,WEakil Ketua,Sekretaris I Dewan kerja berhalangan.
7. Menandatangani surat-surat intern dan ekstern apabila Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
8. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh Anggota bertanggung jawab kepadA Kwartirnya.

V Bendahara
1. Mengurusi Keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
2.Sebagai Bendahara Sangga Kerja kegiatan Penegak dan pandega dijajaran Kwartirnya.
3. Mewakili ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I,Sekretaris II Dewan Kerja daalam kegiatan Intern dan ekstern.
4. Memimpin pertemuan baik intern maupun ekstern di jajran Kwartirnya.
5. Menandatangani surat-surat apabila Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris I,Sekretaris II berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
6. Melaporkan keadaan Keuangan Dewan Kerja.
7. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Muspanitera.


VI Bidang TenikKepramukaan
Ketua bidang dan anggotanya:

1. Memikrkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan.
2. Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tat kerja Dewan Kerja.
3. Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak,Pandega dan Masyarakat.
4. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan,pengendalian,pengawasan dan pengorganisasian.
5. Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan Pembinaannya.
6. Melaksanakan tugas diatas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang yang lainnya.


VII Bidang Kegiatan opresional
Ketua bidang dan anggotanya:
1. Merncanakan dan melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega.
2. Melaksanakan Bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Rancana.
3. Menyelenggarakan kegiatan operasional.
4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan operasional.
5.merencanakan sistem tata kerja dalam kegiatan operasional.
6. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan distribusi.
7. Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan.
8. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang yang lain.


VIII Bidang Pembinaan dan pengembangan
Ketua bidang dan anggotanya:
1. Memikirkan pembinaan Penegak dan Pandega.
2. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan Penegak dan Pandega.
3. Mengambilan langkah-langkah pembinaan Penegak dan pandega.
4. Melaksanakan pembinaan dengan cara membuat wadah insidentil seperti sangga kerja,kelompok kerja.
5. Melaksanakan tugas diatas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.


IX Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua bidang dan anggotanya:
1. Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari penmbinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan program kerja.
2. Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
3. Mengembangkan penelitian sedrhana agart dapat di pergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan.
4. Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega.
5. Mengevaluasi dan mengelola dat hasil penelitian.
6. Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik.
7. Membuat suatu analisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
8. Melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
9. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.

No comments:

Post a Comment